28 C
Medan
Minggu, September 29, 2024

Ini Dilakukan Tim Analisis Kebijakan Strategi Hukum dan HAM Kemenkumham Sumut Saat Kunjungi Lapas Pancurbatu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Terkait dengan program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI yang dijalankan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Kanwil Kemenkumham Sumut dan jajarannya, Tim Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumut melakukan pengumpulan data lapangan ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu.

Tim dari Kemenkumham Sumut yang hadir dalam pengumpulan data lapangan terkait Permenkumham Nomor: 16 Tahun 2023, yakni Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, beserta tim lainnya.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Implementasi Permenkumham Nomor: 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Kedatangan tim diterima Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pancurbatu Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkemaswat Theo Tri Utama Panggabean, Kasubsi Peltatib Andarias Ginting dan jajaran Lapas Kelas IIA Pancurbatu.

Mengawali kegiatan, Flora Nainggolan mengatakan mengenai penerapan Pasal 29 tentang pemberian remisi khusus untuk narapidana berusia 70 tahun, narapidana dengan masa pidana kurang dari 1 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan.

“Pelaksanaan implementasi Permenkumham Nomor: 16 Tahun 2023 yang selanjutnya dibuatkan rekomendasi sebagai bahan penunjang dan pendukung bagi pimpinan, dalam hal ini Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan lanjutan,” katanya.

Sementara, Jamerlan Saragih mengatakan apa yang disampaikan bahwa di dalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana secara efektif karena belum terdapat narapidana yang memenuhi indikator di Lapas Kelas IIA Pancurbatu.

Berita Lainnya

Berita Terbaru