Lubukpakam (buseronline.com) – Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika dari 296 perkara yakni sabu seberat 4.860 gram atau 4,8 Kg lebih, ganja 1.940 gram atau 1,9 Kg, dan pil ekstasi 5.224,5 butir, bersama barang bukti kejahatan lainnya di Kejari Deliserdang.
Barang bukti kejahatan lainnya adalah, 2.366.000 batang rokok ilegal karena menggunakan pita cukai palsu dari 2 perkara yakni 1.096.000 batang rokok merek Bintang dan Mildboro, serta 1.270.000 batang rokok merek Camclar Original.
Selanjutnya, barang bukti berupa egrek, senjata tajam, along-along, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan 2 meja judi tembak ikan, dari 53 perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
Selain itu, barang bukti berupa kayu, baju, celana dari 54 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti itu telah mempunyai hukum tetap secara rutin dilakukan, guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti itu dapat menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Kejari Deliserdang.