Pematangsiantar (buseronline.com) – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan kasus penganiayaan tanpa melalui proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) bertempat di Mako Polsek Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan TB Simatupang, tepatnya di Eks Terminal Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
“Kasus penganiayaan ini tertuang sebagaimana laporan polisi nomor :LP/B/48/VII/2023/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tanggal 25 Juli 2023 atas pelapor (korban) Trio Candro Siahaan,” katanya.
Dimana sebelum kejadian itu, korban mengendarai becak motor dengan muatan barang melintasi Eks Terminal Parluasan Kota Pematangsiantar, Selasa (25/7/2023) malam sekira pukul 19.50 WIB.
Saat itu, korban berpapasan dengan terlapor inisial SN (31) warga Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang juga mengendarai becak motor bermuatan barang.
Tidak diduga antara korban dan terlapor terjadi adu mulut hingga berkelahi, namun warga yang ada disekitar lokasi segera memisahkan keduanya. Selang beberapa menit kemudian, terlapor mendatangi korban sambil mengeluarkan kata-kata, yang sornya kau samaku?
Saat itu terlapor langsung memukul korban di bagian wajah kemudian korban tersungkur di tanah. Tidak sampai disitu, terlapor juga masih memukuli korban meski sudah tersungkur di tanah. Beberapa warga disekitar lokasi melerai terlapor dan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dan lutut sebelah kanan. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya, Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Warman Sialagan bersama penyidik Bripka Janri Martin Hutapea dan Brigadir Fendy Simanullang melakukan mediasi dengan keduanya.
Lalu hasil mediasi tersebut, antara korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi dikemudian hari serta korban tidak melanjutkan laporan pengaduannya atau siap mencabut laporannya dengan alasan karena sudah memaafkan terlapor.
“Keduanya sudah diselesaikan dengan berdamai tanpa ada keberatan dikemudian hari dan laporan pengaduan secara resmi juga sudah dicabut korban. Atas kesepakatan perdamaian itu, sehingga proses perkaranya kita selesaikan dengan restoratif justice tanpa dilanjutkan ke proses peradilan,” terangnya.