25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

DPRD Sumut Sahkan APBD TA 2024 Sebesar Rp14, 673 T Jadi Perda

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Rapat paripurna DPRD Sumut mengesahkan Ranperda APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp14,673 triliun lebih menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah sembilan fraksi di lembaga legislatif menerima dan menyetujuinya.

Pengesahan APBD 2024 ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakil Ketua Dewan Rahmansyah Sibarani, Irham Buana Nasution dan Musni Adisyah Putra dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua dewan Baskami Ginting di gedung dewan.

Sebelumnya, semua fraksi menerima Ranperda APBD 2024 untuk disahkan menjadi Perda APBD 2024 terdiri dari pendapatan daerah Rp14,473 triliun lebih, belanja daerah Rp14,673 triliun lebih, mengalami defisit Rp200 miliar.

Sedangkan pembiayaan daerah dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp300 miliar, pengeluaran Rp100 miliar dan jumlah pembiayaan netto Rp200 miliar sehingga SiLPA kosong.

Sebelum pengesahan, rapat paripurna yang dihadiri Edy Rahmayadi dan Sekda Sumut M Arif Nugroho, mendengarkan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan, FP Golkar, FP Gerindra, FP NasDem, F-PKS, F-PAN, FP Demokrat, FP Hanura, Fraksi Nusantara melalui juru bicara masing-masing menyatakan menerima Ranperda APBD 2024 disahkan menjadi Perda.

Sementara, Edy Rahmayadi menjelaskan dengan kesepakatan bersama itu, penyusunan APBD 2024 telah mendekati tahap penyelesaian dan selanjutnya Pemprov Sumut akan segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan, dalam rangka proses evaluasi kepada Mendagri.

Edy menjelaskan APBD 2024 ini merupakan anggaran terakhir yang disepakati bersama.

“Tahun depan, untuk penganggaran tahun 2025, dewan akan meneruskan perjuangan dalam merencanakan dan menganggarkan program pembangunan untuk menuju Sumut yang lebih bermartabat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Edy menyampaikan permohonan maaf. “Dalam dialektika dan dinamika pembahasan selama ini, jika di sana sini ada kekurangan saya mohon maaf,” katanya.

Edy yakin dengan semangat kebersamaan, program-program pembangunan yang akan datang akan terus diperjuangkan secara bersama demi kepentingan rakyat Sumut.

Selanjutnya, Perda ini akan disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi tiga hari setelah tanggal keputusan bersama ditetapkan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru