29 C
Medan
Senin, November 25, 2024

BPOM: Daftar 12 Obat Yang Bisa Picu Ginjal Rusak

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan sejumlah obat tradisional yang memicu gangguan pencernaan, fungsi hati, ginjal, serta gangguan hormon.

Ada delapan produk obat tradisional dan suplemen yang tidak memenuhi standar.

Selain obat tradisional, beberapa kosmetik juga belakangan teridentifikasi berisiko kanker dan gangguan pada kulit seperti okronosis yakni warnanya berubah menjadi kehitaman.

Berikut daftar 12 obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang diwanti-wanti BPOM RI:

1. Obat Tradisional:

– Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng

– Pegal Linu cap Akar Daun

– Sirandi (botol kaca)

– Sirandi (botol plastik)

– Liu Shen Shui (sakit perut)

– Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui

– New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung

2. Produk Suplemen Kesehatan:

– Feroglobin Kid Drops

3. Produk Kecantikan:

– CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2

– CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)

– LA WIDYA CURCUMIN Day Cream

– BIOGOLD Night Cream

BPOM RI memastikan sudah menarik peredaran 12 produk tersebut, termasuk menghentikan produksi dan distribusinya.

Pihaknya juga melakukan pemusnahan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut.

“BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut.

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan,” demikian keterangan BPOM RI kepada media di Jakarta (29/07/2023).

BPOM RI mengimbau agar masyarakat lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran mengacu pada daftar tersebut.

Berita Lainnya

Berita Terbaru