25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Marulak

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Dua orang warga Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, diduga pengedar sabu diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Irianto, kepada wartawan membenarkan telah mengamankan dua orang warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir berinisial AW dan FPL, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.

“Kedua terduga bandar sabu dan barang bukti narkotika jenis sabu ± 2,66 gram dan timbangan digital telah diamankan ke mako Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Agus menjelaskan personel mendapatkan informasi bahwa mereka (AW dan FPL) telah meresahkan warga sekitar karena kerap menjual sabu di TKP.

Menindaklanjuti informasi tersebut, langsung turun dan menangkap AW dan FPL dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kresek warna biru yang berisikan dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu ± 2,66 Gram, satu buah timbangan digital dari dalam genggaman tangan saudara AW.

“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut benar milik mereka. Atas perbuatan tersebut, AW dan FPL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru