Jakarta (buseronline.com) – Polri berhasil melakukan penindakan tegas terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 5 Juni hingga 30 Juli 2023.
Dalam penanganan TPPO ini, Polri berhasil mengamankan total 872 tersangka yang terlibat dalam berbagai modus kejahatan perdagangan orang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan telah tercatat sebanyak 732 laporan polisi terkait kasus perdagangan orang yang masuk selama kurun waktu tersebut.
Korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.221 orang.
“Jumlah korban TPPO sebanyak 2.221 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 872 orang,” katanya kepada wartawan.
Brigjen Ramadhan mengungkap para tersangka itu melakukan TPPO dengan berbagai modus.
“Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal pembantu rumah tangga sebanyak 496, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 216, dan eksploitasi anak sebanyak 55,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam upaya menangani kasus TPPO secara serius, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satgas TPPO pada tanggal 5 Juni 2023.
Satgas ini bertugas untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berwibawa bagi masyarakat.