Medan (buseronline.com) – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan modus aplikasi jejaring sosial dan kencan online Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT Hornet).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MRA (32) warga Jalan Murai 6 Perumnas Mandala Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ZM (20) warga Jalan Seriti 4 Perumnas Mandala.
Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Minggu (30/7/2023) mengatakan pada, Kamis (27/7/2023) sore pihaknya menerima laporan dari korban Hendri Hutasuhut yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Murai Perumnas Mandala.
“Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek satu rumah kos-kosan yang dijadikan tempat korban dirampok. Alhasil, petugas berhasil membekuk dua pelaku berinisial MRA dan ZM. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus operandinya yakni pelaku Ha (DPO) menyiapkan akun aplikasi kencan hornet khusus LGBT Social Networ, kemudian menyuruh ZM berkomunikasi dengan korban agar mengajaknya untuk berkencan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat korban tiba di TKP dan bertemu dengan ZM, selanjutnya pelaku MRA meminta korban untuk membuka seluruh pakaiannya dan dia menurutinya. Tiba-tiba datang lima pelaku lainnya berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan penggrebekan. Pelaku juga memvideokan korban sedang bugil dan melakukan hubungan sejenis,” ujarnya.
Lanjut Kanit, salah seorang pelaku berinisial H (DPO) saat itu mengaku sebagai anggota Polri langsung mengancam korban dan memintanya untuk menyerahkan uang Rp5 juta, namun korban tidak memberikannya. Pelaku yang kesal langsung memukuli korban hingga babak belur.
“Usai melakukan penganiayaan, H membawa Hendri ke Maju Bersama Jalan Denai dengan mengendarai sepeda motornya. Setibanya di lokasi, H menyuruh korban mengambil uang di mesin ATM. Korbanpun menurut, dan di saat bersamaan pelaku langsung melarikan sepeda motor dan HP milik korban,” jelasnya.
Japri menambahkan pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan sepeda motor korban di seputaran Jalan Tangguk Bongkar VII.
“Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan sepeda motor milik korban. Setelah itu petugas membawa sepeda motor korban ke Mako guna dijadikan barang bukti,” pungkasnya sembari menambahkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasusnya untuk memburu pelaku lainnya.