26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kejaksaan Toba Samosir Musnahkan Barang Bukti

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Toba (buseronline.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 57 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejaksaan Toba Samosir, Jalan Patuan Nagari Balige, Kabupaten Toba, Kamis (3/8/2023).

Pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba sebanyak 21 perkara, kamnegtibum 22 perkara dan oharla 14 perkara ini, dilakukan Plh Kejari Toba Samosir, Hendra A Ginting, Kapolsek Balige Iptu Slamat Pasaribu, Karutan Balige, mewakili Ketua PN Balige, Irene Sari M Sinaga, Kadis Kesehatan Toba, dr Freddi Sibarani, advokad, Panahatan Hutajulu, dengan cara dibakar, blender dan juga dipotong.

Plh Kejari Toba Samosir Hendra A Ginting mengatakan pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah inkracht ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dari penegak hukum khususnya masalah narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

“Ini bukan hanya acara seremonial belaka. Tapi bentuk keterbukaan dan transparansi penegak hukum khususnya masalah narkoba yang rentan bisa disalah gunakan,” ungkapnya.

Selai itu, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, juga untuk mengurangi bebapan penyimpanan barang bukti, mengingat kapasitas dari gedung kejaksaan ini juga terbatas.

“Sesuai dengan SOP pemusnahan ini bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Tergantung dari barang bukti yang harus dimusnahkan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru