Tanjungbalai (buseronline.com) – Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan menangkap empat tersangka dengan barang bukti 15 Kg Sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Demikian disampaikan Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Narkoba dan dihadiri Kejaksaan, BNN pada kegiatan konferensi pers di Polres Tanjungbalai.
“Jaringan internasional narkoba ini berhasil diungkap pada hari Sabtu (5/8/2023) lalu di dalam sebuah kapal boat nelayan di perairan Asahan. Keempat tersangka berinisial MS, FM, HI dan A. Seluruhnya warga Tanjungbalai,” katanya.
Ia menjelaskan sehari sebelumnya pihaknya mendapat informasi mengenai akan ada barang masuk ke Perairan Asahan Tanjungbalai. Kemudian dibentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan di jalur darat dan jalur laut.
“Hasilnya, satu kapal diamankan dan ditemukan dua dirigen berisi 17 bungkusan yang terdiri dari 15 bungkus sabu dengan kemasan teh Cina dan dua bungkusan besar berisi ekstasi. Diketahui kapal itu dari perairan Malaysia bersama empat tersangka, yang diperintahkan oleh satu TSK berinisial R yang kini DPO,” ucapnya.
Ia mengatakan setelah ditimbang maka 15 bungkus warna orange berisi sabu itu dengan berat 15.062,16 gram. Dan dua bungkusan masing-masing berisi 20 bungkus plastik transparan berisi 250 butir pil warna merah muda logo minion dengan jumlah keseluruhan 10 ribu butir dengan 4,549 gram.
“Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut telah diamankan beserta dirigen, dua HP, GPS dan Kapal boat Dongfeng 33 yang digunakan para tersangka,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolres, pria berinisial R yang kini DPO menyuruh MS menjemput narkoba itu ke perairan Malaysia dengan upah Rp25 juta, dengan pembagian untuk tersangka MS sebesar Rp10 Juta dan tiga tersangka lainnya masing-masing Rp5 juta.
Modus para tersangka membawa narkoba tersebut dengan memasukkan ke dalam dua buah dirigen.
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 115 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan/atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.