Medan (buseronline.com) – Mulai 7 Agustus 2023, Sat Lantas Polrestabes Medan memberlakukan perubahan jalur uji praktik surat izin mengemudi (SIM). Sejak diberlakukan perubahan jalur uji praktik terbaru presentasi tingkat kelulusan lebih baik.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Regident Iptu Fajar Prabowo kepada wartawan di Mako Sat Lantas.
Ia mengatakan sejak dimulainya uji praktik SIM terbaru, Sat Lantas sudah melakukan uji praktik sekitar 45 orang dengan presentasi kelulusan lebih baik.
“Perubahan uji praktik dari jalur angka delapan dan zig-zag yang kini ditiadakan, ini sesuai dengan perintah Korlantas Polri yang diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat (pemohon SIM) dalam melaksanakan praktik uji SIM. Namun masyarakat yang sudah dimudahkan dengan jalur praktik uji SIM terbaru ini dapat membuat SIM sendiri dan jangan melalui calo,” ungkapnya.
Kompol Rikki berharap menjadi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan ujian praktik SIM. “Namun tetap ujian keterampilan, attitude dan pengetahuan berkendara di jalan raya harus jadi perhatian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri resmi mengubah materi ujian praktik untuk penerbitan SIM bagi pemohon.
Perubahan materi ujian praktik SIM ini mulai dari dihapusnya jalur angka 8 hingga pelebaran sirkuit atau lintasan.
Perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM antara lain mengubah lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test, dan uji berkendara membentuk angka 8 diganti dengan tes membentuk huruf S.
Kemudian, ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. (TR)