26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Polres Tebingtinggi Ringkus Seorang Terduga Pengedar Sabu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria inisial YF di Jalan Lintas Sumatera Dusun I, Desa Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Irianto kepada wartawan membenarkan telah menangkap seorang warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Dusun I dengan barang bukti diduga sabu seberat ± 44,85 gram dan uang Rp289.000 serta sepeda motor.

“Terduga pengedar dan barang bukti telah diamankan ke mako Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Agus.

Agus menjelaskan personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap YF tepatnya dipinggir jalan TKP dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bekas merek Sensi Mask warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat ± 44,85 gram, handphone, uang tunai sebesar Rp289.000.

Selanjutnya, personel menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, YF mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

Atas perbuatannya, YF dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TR)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru