Jumat, April 4, 2025
28 C
Medan

Pencabutan Mandatory Spending Tak Ada Kaitannya Dengan Skema Pembiayaan BPJS Kesehatan

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Pencabutan Mandatory Spending tidak ada kaitannya dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN.

Mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan.

Dengan dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun anggaran tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.

Anggaran akan lebih efektif dan efisien karena berbasis kinerja berdasarkan input, output, dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang-buang anggaran.

”Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril.

”Sementara terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS tidak terkait dengan mandatory spending dalam UU kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” lanjutnya.

Berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial dimana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.

Bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri, bagi pekerja penerima upah (pekerja formal) maka iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (mengiur 1 persen) dan pemberi kerja (mengiur 4 persen). Sementara masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tidak adanya mandatory spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan seperti yang selama ini sudah berjalan.

- Advertisement -

Hot this week

Marcus Rashford Bersinar, Aston Villa Hancurkan Brighton 3-0

Brighton (buseronline.com) - Kebangkitan Marcus Rashford terus berlanjut setelah...

Ipswich Town Raih Kemenangan Perdana di 2025, Taklukkan Bournemouth 2-1

London (buseronline.com) - Ipswich Town akhirnya mencatat kemenangan pertama...

Crystal Palace Paksa Southampton Berbagi Poin di Menit Akhir

London (buseronline.com) - Southampton harus puas berbagi poin setelah...

P3SU Medan Tuntungan Rutin Lakukan Aksi Bersih-bersih

Medan (buseronline.com) - Dalam upaya mewujudkan Kota Medan yang...

VfB Stuttgart Melaju ke Final DFB-Pokal 2024/2025 Setelah Kalahkan RB Leipzig 3-1

Stuttgart (buseronline.com) - VfB Stuttgart berhasil melangkah ke final...

Topics

Marcus Rashford Bersinar, Aston Villa Hancurkan Brighton 3-0

Brighton (buseronline.com) - Kebangkitan Marcus Rashford terus berlanjut setelah...

Ipswich Town Raih Kemenangan Perdana di 2025, Taklukkan Bournemouth 2-1

London (buseronline.com) - Ipswich Town akhirnya mencatat kemenangan pertama...

Crystal Palace Paksa Southampton Berbagi Poin di Menit Akhir

London (buseronline.com) - Southampton harus puas berbagi poin setelah...

P3SU Medan Tuntungan Rutin Lakukan Aksi Bersih-bersih

Medan (buseronline.com) - Dalam upaya mewujudkan Kota Medan yang...

VfB Stuttgart Melaju ke Final DFB-Pokal 2024/2025 Setelah Kalahkan RB Leipzig 3-1

Stuttgart (buseronline.com) - VfB Stuttgart berhasil melangkah ke final...

Barcelona Singkirkan Atletico Madrid, Melaju ke Final Copa del Rey

Madrid (buseronline.com) - Barcelona berhasil memastikan tempat di final...

Tol Japek II Selatan Difungsionalkan, Gratis untuk Pemudik hingga Arus Balik

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri...

Korlantas Polri: Angka Kecelakaan Arus Mudik Turun, Antisipasi Arus Balik Ditingkatkan

Jakarta (buseronline.com) - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho...

Related Articles