Batangkuis (buseronline.com) – Tim Reskrim Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang, membekuk tersangka penadah sepeda motor curian berinisial, MAH (21) warga Jalan Suluh Kecamatan Medan Tembung, bersama sepeda motor curian di Jalan Mabar Pasar III B Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kasus pencurian sepeda motor itu disampaikan Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi wartawan.
“Saat ini Polsek Batangkuis masih memburu pelaku pencurian sepeda motor” jelasnya.
Ia mengatakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, milik korban sebelumnya diparkirkan di depan sebuah fotocopy di Jalan Batangkuis-Tanjungmorawa Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, saat pemiliknya mengerjakan tugas kuliahnya di usaha fotocopy itu, Jumat (4/8/2023) pukul 20.45 WIB.
Beberapa saat kemudian, pemilik sepeda motor, Ardi Arifin (24) warga Mudiak Banda Jorong Tantaman, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, mendapat informasi dari pemilik usaha fotocopy bahwa sepeda motornya telah raib digondol maling, padahal sepeda motor itu diparkir dalam kondisi terkunci stang.
Mendapat informasi bahwa sepeda motor itu terlihat digunakan di Mabar dengan nomor platnya sudah dibuka.
Kapolsek Batangkuis memerintahkan Personelnya turun ke lokasi dan meringkus MAH bersama sepeda motor hasil curian, Selasa (8/8/2023) pukul 12.40 WIB.
Kepada Petugas, MAH mengaku bahwa sepeda motor itu baru dibelinya dari seseorang.
“Tersangka penadah MAH dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Batangkuis, guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Syahrizal.