Lubukpakam (buseronline.com) – Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial, AW (27) warga Jalan Kirab Remaja Nasional, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, atau Jalan Purwo Ujung, Gang Kembar Mayang, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangannya disita tas ransel warna hitam berisi 10 bungkus plastik teh cina berisi narkoba jenis sabu seberat 9.592 gram atau 9,5 Kg lebih.
Selain itu, personel juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan Honda Vario warna hitam-merah, timbangan digital dan dua unit ponsel android.
Hal itu dipaparkan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Kanit Idik 2 Ipda Suyadi, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Deliserdang.
Kapolresta menjelaskan jika harga di pasaran gelap untuk satu Kg sabu seharga Rp500 juta, berarti harga sabu seberat 9.592 gram yang disita, akan diperjualbelikan senilai Rp4.776.000.000.
Disebutkan, tangkapan itu merupakan hasil penyelidikan tim sekira satu bulan, personel mengamati dan mengikuti pergerakan AW yang diduga merupakan bandar narkoba antar provinsi.
Mengetahui AW baru mendapat narkoba jenis sabu, personel mengikuti dan mengamankannya saat melintas, Senin (14/8/2023) pukul 16.30 WIB, di Jalan Sudirman Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam.
Ketika diinterogasi, AW mengaku barang haram itu baru dijemputnya dari orang suruhan pria berinisial A alias Ha yang hingga kini masih di buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (TR)