Medan (buseronline.com) – Sebanyak 680 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Pancurbatu mendapatkan remisi umum di HUT ke 78 RI. “Napi Lapas Pancurbatu yang mendapatkan remisi umum sebanyak 680 orang,” kata Kepala Lapas Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos kepada wartawan.
Ia menyebutkan 680 orang itu terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 666 dengan rincian 45 orang mendapatkan RU I sebanyak 1 bulan, 135 orang sebanyak 2 bulan, 320 orang sebanyak 3 bulan, 145 orang sebanyak 4 bulan, 16 orang sebanyak 5 bulan dan lima orang sebanyak 6 bulan.
Sedangkan RU II sebanyak 14 orang dengan rincian, satu orang mendapatkan sebanyak 2 bulan, tujuh orang mendapatkan sebanyak 3 bulan, tiga orang mendapatkan sebanyak 4 bulan, dua orang mendapatkan sebanyak 5 bulan dan satu orang mendapatkan sebanyak 6 bulan.
“Dari 14 orang napi yang mendapatkan RU II tersebut, 10 orang dinyatakan langsung bebas, dan empat orang lagi masih terhalang dari subsider yang harus dijalaninya,” sebutnya.
Haposan mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2023. “Hal ini saudara semua dapatkan karena telah mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu dengan baik. Khususnya buat warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas kiranya dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari,” ucapnya.
Sebelumnya, Haposan mengatakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan remisi tersebut di Lapas Kelas I Medan, Kamis (17/8/2023).
Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Edy Rahmayadi mengatakan perintah melalui Kemenkumham RI memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana di seluruh Indonesia.
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Edy Rahmayadi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengatakan remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Imam Suyudi menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.
“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ungkapnya.
Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, perwakilan Pangdam I/BB, Forkopimda Provinsi Sumut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F Sianturi, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, serta seluruh Kepala UPT Medan sekitarnya salah satunya Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos. (P3)