26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

HUT ke 78 RI: 724 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi, 14 Langsung Bebas

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Lubukpakam (buseronline.com) – Sebanyak 724 narapidana (napi) Lapas kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenhumkam Sumut, menerima remisi umum HUT ke 78 RI di Lubukpakam.

Diantara penerima remisi (pemotongan hukuman), sebanyak 14 orang, bebas dan berhak menghirup udara di luar Lapas. Pengampunan masa tahanan (remisi) kepada 724 orang itu terdiri dari 381 orang kasus narkotika, 342 orang adalah kasus pidana umum, dan seorang lagi adalah kasus korupsi.

Sambutan Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar bersamaan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan selamat kepada 14 orang penerima remisi dan langsung bebas dari Lapas Lubukpakam.

Semoga dengan adanya remisi itu para napi sebentar lagi akan menjadi mantan napi dan diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari.

“Mari kita isi kemerdekaan ini, menjadi insan yang produktif demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ajak Wakil Bupati.

Hal senada disampaikan Kepala Lapas Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren mengatakan semoga dengan adanya remisi itu menjadi penyemangat bagi para napi untuk mengisi kemerdekaan minimal “Merdeka” terlebih dahulu dari kesalahan yang sebelumnya dan tidak “Terpenjara” dengan kesalahan yang sama.

Lapas Lubukpakam mengajukan permohonan penerima remisi sebanyak 724 orang dan semuanya mendapatkan persetujuan. Lapas Lubukpakam kini dihuni 1.580 WBP terdiri dari 726 orang adalah tahanan dan 854 orang adalah napi. (TR)

Berita Lainnya

Berita Terbaru