26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Tanggapan RS Adam Malik Usai Kena Sanksi Praktik Perundungan dari Kemenkes RI

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik terkait adanya praktik perundungan. Tak hanya RS Adam Malik, Kemenkes juga memberikan sanksi kepada RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung.

Terkait hal ini, Direktur SDM, Pendidikan dan Umum RSUP H Adam Malik Jintan Ginting menyatakan bahwa sebagai salah satu RS Pendidikan di bawah Kemenkes mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan atau bullying dalam proses pendidikan kedokteran di rumah sakit.

“Perundungan sudah menjadi perhatian serius bagi kami, baik dalam pendidikan kedokteran, maupun pendidikan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan telah terjadinya praktik perundungan di kalangan antar sesama peserta didik dokter di lingkungan rumah sakit,” katanya kepada wartawan.

Terkait dengan sanksi teguran yang diberikan oleh Kemenkes, Jintan mengaku pihaknya memandang sanksi ini sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan kepada agar lebih meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan perundungan yang dapat terjadi di lingkungan RS Adam Malik.

“Sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan, manajemen akan segera menindaklanjutinya dengan memberikan teguran kepada setiap pihak di lingkungan RS Adam Malik yang terkait dengan masalah ini, dan memastikan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya,” jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak di lingkungan RS Adam Malik untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan yang dapat terjadi selama proses pendidikan di rumah sakit.

Selain itu, manajemen juga telah mengeluarkan Keputusan Direktur Utama RSUP H Adam Malik tentang kebijakan pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik di lingkungan RS Adam Malik untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan, menyediakan sistem pengaduan perundungan secara daring, serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Kemudian, sambungnya, RS Adam Malik juga berkolaborasi dengan pimpinan FK USU sebagai penyelenggara program pendidikan kedokteran yang menempatkan peserta didiknya di RS Adam Malik.

“Kami sudah menandatangani pakta integritas bersama untuk pencegahan dan penanganan perundungan. Seluruh peserta didik, tenaga pendidik dan pegawai di lingkungan RS Adam Malik juga telah menandatangani pakta integritas yang sama,” ujarnya

Untuk itu, Jintan berharap, ke depannya, RS Adam Malik akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan FK USU dan institusi pendidikan kesehatan lainnya untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan dalam proses pendidikan di rumah sakit.

“Kami berharap ini akan menjadi momentum utama dalam upaya bersama untuk mencegah dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi dalam proses pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya di RS Adam Malik, demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes jangan lagi menjadi tempat maraknya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.

”Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan kedepannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,” tuturnya.

Seperti diketahui dalam keterangan tertulis, Inspektorat Jenderal Kemenkes menerima 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan mereka antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023. Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di enam provinsi, 16 laporan dari FK di delapan provinsi, enam laporan dari RS milik universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri, dan satu laporan dari RS swasta.

Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari tiga RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari delapan RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

”Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes drg Murti Utami, Kamis (17/8/2023).

Penelusuran oleh Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.

Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RSUP H Adam Malik di Medan. Selain itu Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS yang terlibat.

”Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya.

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait. Jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Untuk itu Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan perlindungan. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru