Lubukpakam (buseroline.com) – PLN UIP SBU melalui UPP Sumbagut 3 melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr Jabal Nur SH, MH di kantornya di Lubukpakam.
Pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi sekaligus penyampaian terima kasih Kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang atas pendampingan hukum pembayaran kompensasi ROW (Right of way/ruang bebas) Jalur SUTT Perbaungan-Kualanamu.
Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa menjelaskan hadir dalam kegiatan itu dari pihak PLN diantaranya Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo, AMN Perizinan dan Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan PLN UPP Sumbagut 3 Alexander J Sihite serta staf PLN UPP Sumbagut 3 Ruth Trivena Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.
Sedangkan Kajari Deliserdang tampak didampingi Kasi Datun Andi Salim SH MH, Kasi Intel Boy Amali SH MH, Kasi Pidsus Eduwar Bagariang SH MH, Kasi BB Bilin Sinaga SH MH, Kasubagbin Bona Simbolon SH MH dan Jaksa Pengacara Negara Juli Aritonang SH MH.
Manager PLN UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo menjelaskan kedatangan pihaknya ke Kejari Deliserdang untuk menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Adhyaksa tersebut.
“Karena dalam pelaksanaanya Kejaksaan Negeri Deliserdang telah sukses melakukan pendampingan hukum sebagai mediator dan fasilitator sehingga pembayaran kompensasi di bawah ROW pada jalur SUTT 150 kV Perbaungan-Kualanamu terlaksana,” ucapnya.
Sementara, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH mengaku hal ini merupakan bukti sinergitas antara PLN sebagai BUMN dengan jaksa yang merupakan bagian dari negara.
“Sesuai amanat negara, kami tentu akan terus mendukung kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan berusaha mewujudkan terjaminnya ketersediaan tenaga listrik, demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata,” pungkasnya. (P2)