Tebingtinggi (buseronline.com) – Seorang warga Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan diduga sebagai pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi saat nonton televisi di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Irianto kepada wartawan membenarkan telah menangkap HP dikediamannya, Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB karena diduga sebagai pengedar sabu.
“HP dan barang bukti diduga sabu ± 0,30 gram telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Agus mengatakan penangkapan HP berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku diduga kerap menjual sabu di kediamannya. Dimana perbuatan HP telah meresahkan masyarakat.
“Mendapat laporan tersebut, personil langsung ke TKP dan menemui HP sedang menonton televisi. Hasil penggeledahan ditemukan uang Rp20 ribu dan HP mengakui uang tersebut hasil jual sabu. Kemudian HP mengambil sabu yang disimpannya di belakang televisi,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, HP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) JUU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya. (TR)