26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Tiga Bulan Hasil Pengungkapan Tindak Pidana, Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tanjungbalai (buseronline.com) – Polres Tanjungbalai menggelar pemusnahan barang bukti selama tiga bulan hasil pengungkapan dan penindakan tindak pidana narkotika di Aula Polres Tanjungbalai, Jumat (25/8/2023).

Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa, narkotika jenis sabu seberat 16.197,91 gram, pil ekstasi sebanyak 10.000 butir dan ganja seberat 4,48 gram.

“Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan dengan enam laporan polisi dan dengan 12 tersangka namun satu tersangka masih DPO,” jelasnya.

Ia mengatakan keberhasilan personel di jajarannya mengungkap peredaran narkoba serta menangkap para tersangka, merupakan berkat kerja sama masyarakat beserta stakeholder yang membantu tugas kepolisian.

Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap komitmen, serius dalam memberantas segala bentuk penyalahguna narkoba di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

“Memberantas peredaran narkoba ini harus kerjasama semua pihak, mulai dari hulu yakni dengan penangkapan sampai hilir yakni dengan merehabilitasi penyalahguna narkoba. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat, stakeholder bersama sama membangun komitmen serius dengan menolak segala bentuk penyalahguna dan peredaran narkoba,” ucapnya.

Kapolres mengatakan dari jumlah barang bukti sabu, ekstasi dan ganja tersebut, maka sebanyak 181 ribu jiwa yang diselamatkan.

Dan jika dinilai dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp15-20 miliar.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 115 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan/atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut yakni, Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi sejumlah pejabat utama beserta jajaran, Wali Kota H Waris Tholib, DPRD, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, BNN, Lapas Tanjungbalai, serta sejumlah organisasi seperti, PMI, PGI, FKUB, PP dan GANN.

Setelah di uji oleh tim labfor Polda Sumut maka seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara, sabu direbus dengan air panas, pil ekstasi diblender dan untuk ganja dibakar, kemudian dibuang ke tank limbah. (TR)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru