Oleh: Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin
Kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi menjadi sangat penting disesuaikan sejalan dengan perubahan dunia yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Adaptasi kebijakan teknis harus diberikan kepada pimpinan perguruan tinggi (PT) agar pengelolaan pendidikan tinggi semakin agile merespon beragam tuntutan perubahan tersebut.
Prinsip utama yang tidak boleh dilanggar adalah memastikan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan secara terus menerus, mudah diakses, menyederhanakan administrasi, dan memenuhi indikator luaran yang ditetapkan.
Salah satu perubahan yang bisa dicontohkan adalah kelas yang bukan lagi diartikan sebagai bentuk ruangan semata, tetapi kelas memiliki nilai relevansi yang luas menghasilkan lulusan yang dibutuhkan dunia industri.
Perkembangan teknologi yang tidak akan pernah berhenti, mengharuskan dosen dan mahasiswa menjadi pembelajar yang juga tidak akan pernah berhenti hanya di ruang kelas.
Kelas harus di integrasi dengan teknologi yang relevan ketika koridor pembelajaran dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang terampil.
Peran dosen, mahasiswa, kurikulum, dan model pembelajaran (learning process) harus fleksibel agar dapat mengisi kesenjangan yang terjadi antara kualitas lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri.
Kelas kolaboratif berbasis pembelajaran case study dilakukan secara kolaboratif dengan para praktisi. Belajar sepanjang hayat maknanya akan semakin relevan, ketika perguruan tinggi harus menyediakan peluang bagi alumni dan profesional untuk terus mengembangkan diri dan potensi mereka setelah lulus.
Penting untuk diingat bahwa adaptasi learning process harus dilakukan melalui indikator yang memastikan perubahan tersebut membawa manfaat nyata bagi lulusan secara terintegrasi.
Berdasarkan itu, transformasi Standar Nasional dan Akreditasi yang kemarin diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Merdeka Belajar Episode Ke-26, pasti memiliki dampak positif dalam memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi perguruan tinggi khususnya di program studi.
Perubahan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi tersebut, akan membawa program studi memiliki ruang kebebasan berkreasi menginterpretasikan dan mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat menggali potensi lokal berstandar internasional.
Kebebasan berkreasi akan menghasilkan pendekatan yang lebih inovatif dan berkaitan antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Inovasi luaran riset bertema lokal berupa publikasi dan hilirisasi akan semakin banyak jumlahnya memberikan diseminasi tentang keunggulan keberagaman Indonesia.
Penyederhanaan standar dirumuskan untuk mengurangi beban administratif dalam proses akreditasi dan pelaporan, namun bukan berarti menyederhanakan kualitas layanan Tri Dharma PT.
Standar kualitas luaran penelitian dan pengabdian masyarakat bukan ditentukan dari proses administrasi, tetapi diukur dari substansi manfaat yang dihasilkan.
Biaya akreditasi sebaiknya tidak menjadi beban di PT, tetapi ditanggung pemerintah karena beban biaya itu bisa digunakan PT dan prodi untuk memenuhi kebutuhan meningkatkan penguatan sumber daya manusia dan perbaikan serta peningkatkan sarana/prasarana yang dibutuhkan.
Banyak PT dan prodi yang masih harus inovatif mencari sumber pendapatan untuk mengurangi kesenjangan antara unit cost dengan ketersediaan pendanaan.
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi harus terus menerus dilakukan untuk memastikan bahwa PT di Indonesia memenuhi performance yang diharapkan.
Kualitas lulusan yang handal hanya bisa dihasilkan dengan penilaian standar yang berlangsung secara berkelanjutan. Memperkuat penjaminan mutu internal dengan menggunakan teknologi merupakan cara yang paling efektif memastikan layanan Tri Darma PT telah berjalan secara teratur.
Sebagaimana berbagai indikator yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkatan dunia untuk perguruan tinggi maupun prodi, tidak serumit proses administrasi akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia.
Melalui kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan, maka ukuran keberhasilan PT dan prodi bukan lagi tentang administratif, tetapi substansi luaran yang dihasilkan serta reputasi PT yang semakin baik.
Kualitas standar lulusan akan ditentukan oleh kemampuannya memberikan solusi mengatasi masalah kemanusiaan dan kontribusinya memajukan Indonesia.
Melalui prinsip memegang teguh integritas dan moral, kita semua berharap kebebasan akademik pasti akan memberikan kontribusi manfaat PT menghasilkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.