26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Dekan Fakultas Hukum Unita: Nama Caleg Eks Koruptor Harus Diumumkan di Media Massa yang Terpercaya

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita) Dr M Jusly Penus Sagala SH MS mengatakan sangat setuju dan mendukung ungkapan Ketua KPU Sumut yang mengatakan caleg eks koruptor wajib membuat pengumuman melalui media massa.

Seperti diberitakan, Ketua KPU Sumut Herdensi SSos MSP mengatakan, setiap calon eks narapida korupsi yang mendaftar di KPU untuk pencalonannya harus melampirkan bukti pengumuman melalui media massa agar masyarakat tahu siapa calon tersebut.

Kebetulan para caleg di Sumut, belum ada didapati eks koruptor, ujar Ketua KPU Sumut Herdensi SSos MSP.

Disebutkannya, eks koruptor memang tidak dilarang menjadi caleg. Dalam PKPU disebutkan caleg koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam Pemilu legislatif asal melakukan pengumuman secara terbuka kepada publik.

Dikatakan Sagala, peraturan itu sesuai peraturan dan putusan Mahkamah Agung. Ok lah, setuju kita itu. Namun partai harus jujur atas nama-nama caleg yang mendaftar ke partainya.

Kalau partai tidak jujur atas caleg yang bekas koruptor tersebut sebaiknya, KPU melakukan penalti (hukuman). Partai harus ikut melaporkan ke KPU bahwa caleg nya ada yang mantan koruptor.

Sagala juga mengingatkan, caleg yang mantan koruptor itu harus jelas wilayah pemilihannya (dapilnya). Jangan pula pindah wilayah dia. Misalnya , dulu si koruptor itu melakukan korupsi di Medan, lalu untuk jadi caleg terdaftar di Jawa Tengah. Justru itu KPU harus tegas, sehingga jangan ada pemalsuan wilayah si koruptor.

Nama-nama caleg itu harus diumumkan secara transparan sehingga para pemilih mengetahui nama-nama para caleg.

Demikian pula, kalau diumumkan di media massa, maka media nya harus yang kredibel (dapat dipercaya). Jangan hanya terbit atau tayangnya hanya beberapa hari dan kemudian tidak tayang lagi , dan jumlah pembacanya juga minim. Sebaiknya diumumkan di media cetak dan online, sehingga banyak pihak yang bisa membacanya, kata Sagala. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru