26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga pengedar sabu seberat ± 89,37 gram.

“Kita selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Terduga yang kita amankan berencana mengedarkan sabu seberat ± 89,37 gram tersebut di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kepala BBNK Tebingtinggi, Kasubbag Kesbangpol Kharin Nazri, Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres, Jalan Pahlawan.

Ia mengatakan personel menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAN alias Aza di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kamis (3/8/2023) lalu dengan barang bukti sabu total sebanyak 89,37 gram, satu buah kotak bekas rokok dan satu unit handphone android.

“Pelaku beralamat di Jalan Waringin, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir,” katanya.

Ia mengatakan personel Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat, Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Ketumbar tepatnya di areal kebun sawit ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan berencana menjual dan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar lokasi itu.

“Tiba di TKP, personel melihat pria sesuai yang diinformasikan, tanpa menunggu lama pelaku langsung diringkus. Hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok terdapat satu plastik klip berisi jenis sabu dari atas tanah serta sebuah hp android dari kantong depan celana pelaku,” ungkapnya.

Pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebingtinggi. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (TR)

Berita Lainnya

Berita Terbaru