Medan (buseronline.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua terduga kurir narkoba masing-masing berinisial AR (30) dan Ju (27) dari kawasan Jalan Babura, Medan.
Dari tangan para tersangka turut disita barang bukti 133 Kg ganja asal Aceh yang akan diedarkan di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan dua terduga kurir narkoba itu.
Ia menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari warga bahwa akan ada pengiriman narkoba yang dimuat di dalam mobil mini bus melintas di Jalan Babura.
“Petugas Satres Narkoba segera bergerak ke lokasi dan menemukan mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari warga. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan mengamankan dua pria,” ujarnya.
Petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 15 Kg ganja kering.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru menjemput narkoba itu dari seorang bandar ganja asal Aceh Utara dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial AS warga Flamboyan, Kecamatan Tuntungan. Ganja itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka menuju ke rumah AS. Setibanya di lokasi petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah yang menjadi target operasi (TO). Namun pemilik rumah tidak ada di lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan 118 Kg ganja,” ungkapnya.
Lanjut Kombes Valentino, kedua tersangka berikut barang bukti narkoba digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka sudah 2 kali menjadi kurir narkoba,” pungkasnya sembari menambahkan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap AS. (R)