Tebingtinggi (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang Buruh Harian Lepas (BHL) berinisial AL saat melintas di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, karena menyimpan ganja di jok sepeda motornya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan adanya adanya penangkapan AL warga Jalan Sukarno Hatta, Lingkungan 4, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di area perkebunan sawit warga di Jalan KF Tandean.
“Personel menangkap AL dan barang bukti berupa ganja seberat ± 2,8 Kg. Kini AL telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa ganja akan melintas di area perkebunan sawit milik warga di Jalan KF Tandean.
Setelah mendapat informasi, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Lalu terlihat pelaku sedang berhenti menggunakan sepeda motor seperti akan menunggu seseorang.
Kemudian, personel mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan ganja di jok sepeda motor, dua unit handphone
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diterimanya dari seseorang untuk diantarkannya ke suatu tempat,” ungkap Agus.
Atas perbuatanya, AL dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (R)