26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Pemkab Purbalingga Fokus Petakan Data Wajib Pajak

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Purbalingga (buseronline.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyiapkan pemetaan yang akurat terhadap basis data wajib pajak, dalam rangka mengoptimalisasikan serapan pajak dan retribusi daerah dari masyarakat.

Tujuan akhirnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024. Ketiganya terkait erat dengan pemetaan basis data yang akurat.

Bupati Purbalingga yang diwakili Sekda Purbalingga Herni Sulasti menyebutkan pemetaan tersebut di ketiga langkah tersebut terkait erat dengan pemetaan basis data yang akurat.

“Beberapa upaya yang ditempuh, antara lain pemutakhiran database melalui penyusunan profil wajib pajak, survei harga pasar, dan perbaikan database wajib pajak secara rutin dengan melakukan penyesuaian data dengan kondisi lapangan,” kata Herni Sulasti pada acara Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD setempat, baru-baru ini.

Ia menjelaskan selama ini Pemkab Purbalingga telah menempatkan 70 unit alat perekam transaksi pajak daerah (tapping device) di sejumlah tempat.

Rinciannya, 58 unit dipasang di restoran, 10 unit di hotel, dan dua unit di area parkir berbayar khusus bagi wajib pajak parkir. Jumlah tersebut akan ditambah lagi pada tahun depan.

“Pada tahun 2024 direncanakan (untuk) memasang sebanyak 56 (unit) alat lagi,” imbuh Sekda Herni.

Lebih lanjut, PAD Purbalingga tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp303,86 miliar atau lebih tinggi 0,96 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023.

Kenaikan PAD tersebut bersumber dari kenaikan pajak daerah sebesar 3,77 persen, kenaikan bagian laba BUMD sebesar 9,57 persen, dan kenaikan laba BLUD sebesar 2,23 persen.

Adapun rencana pendapatan retribusi daerah, imbuh Herni, diperkirakan turun sebesar 11,81 persen, dan lain-lain PAD yang sah turun sebesar 0,14 persen. Penurunan tersebut merupakan imbas dari penghapusan pungutan pajak terhadap beberapa objek retribusi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ditambahkan, Pemkab Purbalingga berupaya untuk meningkatkan potensi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Penyesuaian NJOP bumi sebagai dasar penetapan PBB-P2 telah dilakukan pada tahun 2022, dengan kenaikan nilai yang cukup tinggi dan mendekati harga pasar. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya potensi PBB-P2 dari tahun sebelumnya,” ungkapnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru