Medan (buseronline.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 56 kasus narkoba terhitung dari 11-17 September 2023.
Dari 56 kasus, jumlah tersangka sebanyak 70 orang, dimana dari jumlah tersebut 59 orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang merupakan pemakai atau pengguna narkoba.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan mengatakan untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja, 20 butir pil ekstasi, tiga sepeda motor, 23 ponsel, satu timbangan elektrik, 15 bong dan uang sebanyak Rp7.107.000.
“Selama ini kita (Satres Narkoba) terus berupaya untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan melakukan upaya persuasif. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar dan juga ikut terlibat cegah narkoba,” katanya.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa.
“Kami harapkan upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak, mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain itu, pihak kepolisian juga tidak berhenti dengan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dan menghancurkan barak-barak narkoba di Jalan Jambur Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dengan menggunakan alat berat beko pada, Rabu (13/9/ 2023) sore.
“Dengan melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Medan beserta personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, anggota Koramil 02/01 Medan dan Den POM 1/5. Di seputaran lokasi personel berhasil mengamankan delapan alat isap sabu, satu bungkus plastik koin jackpot dan satu pisau,” pungkasnya. (R)