Pematangsiantar (buseronline.com) – Polres Pematangsiantar dan Polsek jajaran terus melakukan berbagai upaya penindakan terhadap para pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Pematangsiantar.
Dari data yang diterima sejak tanggal 12-17 September 2023, setidaknya sembilan sembilan pelaku kejahatan narkoba masing-masing inisial S als K (54), YAH (33), TW (27), IH (58), EAS (56), NS (46), Z (47), CAC (20) dan S (28) berhasil diamankan.
“Dari sembilan tersangka, diantaranya lima orang mantan residivis kita ringkus,” kata Kapolres Pematangsiantar melalui Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan adapun barang bukti yang disita dari para tersangka itu dengan total keseluruhan ganja seberat 135,25 gram dan sabu seberat 4,43 gram. Selain itu turut disita tindak pidana narkotika berupa uang tunai Rp1.450.000, handphone 8 unit, timbangan digital dua unit dan bong alat hisap sabu tiga unit.
Ia menerangkan penindakan pelaku peredaran narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar
“Penindakan ini sudah berjalan di hari ke lima dan sembilan orang kita amankan. Polres Pematangsiantar dan Polsek jajaran terus memburu pelaku, bandar hingga ke jaringannya,” terangnya.
Masih lanjut dia menambahkan, bahwa komitmen Kapolres Pematangsiantar akan terus mengoptimalkan upaya mencegah dan memberantas narkoba, karena sudah masuk kejahatan luar biasa.
“Kita minta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar pemukiman penduduk,” cetusnya. (R)