26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

PLN Kembali Lakukan Mediasi Penyelesaian Kompensasi ROW SUTT 70 kV Gunungsitoli-Teluk Dalam

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Sebagai komitmen dalam menuntaskan masalah Kompensasi ROW SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam, PLN UIP SBU melalui UPP SBU3 kembali melakukan mediasi dengan masyarakat, Selasa (19/9/2023).

Bersama pihak Kejari Nias Selatan yang melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), mediasi kali ini dilakukan dengan masyarakat Desa Hilimagari, Kecamatan Toma, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Terlihat hadir jajaran manajemen PLN UPP SBU3 diantaranya AMN Perizinan dan Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan Alexander J Sihite dan Officer Pengadaan Tanah & ROW Ardiansyah P Hutagalung, dari perwakilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku stakeholder yakni Kasi Datun Yaatulo Hulu SH, JPN Sigit Gianluca Primanda SH, JPN Yafila Karnia Irianto SH, Staf Datun Windy Grace L Simbolon SH, staf Datun Dimas Pembayun, SH dan Staf Datun Amos Harita, Camat Toma Romianus Maduwu Spd MM dan Kepala Desa Hilimagari Hasikoli Nakhe.

Secara terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas berharap, dengan dilakukannya mediasi penyelesaian kompensasi kepada masyarakat yang berada di bawah jalur tersebut, ada pemahaman yang tersampaikan kepada masyarakat.

“Dan intinya, masyarakat tidak akan menghalangi pemeliharaan jaringan transmisi SUTT 70 kV Gunungsitoli-Teluk Dalam demi keandalan kelistrikan di pulau Nias,” ujarnya. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru