25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Roy Ginting SH MKn: Media Sosial Jangan Sampai Matikan Pedagang Tradisional

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Keberadaan perdagangan digital (e-commerce) seharusnya menambah sarana pemasaran (marketing) dan bukan malah mematikan perdagangan di pasar tradisional. Pelaku usaha juga harus beradaptasi secepat mungkin terhadap hadirnya platform perdagangan digital yang tidak mungkin dibendung kehadirannya.

Hal tersebut dikatakan Roy Fachraby Ginting SH MKn selaku akademisi USU, ketika diminta komentarnya terkait berita Presiden Jokowi gelar Ratas bahas Tik Tok Shop, pemerintah bakal tutup medsos tempat transaksi jual beli.

Roy Fachraby menyambut gembira dan mendukung upaya pemerintah dengan adanya kebijakan dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Negara dengan membahas yang terkait revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang tentunya pemerintah harus arif dan bijaksana dalam tata kelola pengaturan media sosial sebagai media sosial dalam transaksi perdagangan dan sarana promosi,katanya.

Menurut Roy, kebijakan pemerintah ini tentu erat kaitannya dengan kehebohan soal TikTok Shop yang disebut ‘membunuh’ UMKM lokal karena banyak menjajakan barang impor dengan harga murah dan hal ini tentu harus dikendalikan pemerintah agar ekonomi rakyat tidak padam akibat maraknya perdagangan elektronik dengan memanfaatkan media sosial.

Dikatakannya, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang mengatur media sosial (Medsos) untuk dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan Roy, Peraturan dan ketentuan tata kelola dan regulasi yang mengatur transformasi digital harus dibuat holistik. Dengan begitu, perkembangan teknologi akan menciptakan ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada.

Dikatakannya, perkembangan teknologi informasi yang pesat tersebut harus betul-betul diarahkan serta dimanfaatkan ke arah yang positif, ke arah untuk kemajuan bangsa kita. Untuk menambah pengetahuan, memperluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, nilai-nilai optimisme, nilai-nilai kerja keras, nilai-nilai integritas dan kejujuran, nilai-nilai toleransi dan perdamaian, nilai-nilai solidaritas dan kebangsaan.

Dengan hadirnya platform perdagangan digital, menurutnya, tidak bisa sepenuhnya pindah dari transaksi fisik seperti di pasar tradisional. Perdagangan melalui media sosial (medsos) seharusnya tidak dan bukan menghabiskan serta mematikan pasar tradisional, tapi jadi penambah sarana marketing, kata Roy Fachraby Ginting yang dosen Mata Kuliah Hukum Bisnis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU itu.

Roy juga mengharapkan agar pemerintah bisa menampung dan membuat kebijakan dalam mengatasi keluhan para pelaku jual beli online yang telah memprotes pembatasan media sosial yang dilakukan pemerintah. Mereka menganggap pembatasan media sosial dan layanan perpesanan instan ini mengganggu kelancaran kegiatan e-commerce.

Karena itu, Roy juga sangat mendukung pelaku usaha lapisan bawah harus juga mengenal teknologi, sehingga bisa menjaga iklim perdagangan agar tetap berjalan dengan baik.

“Kita harus memberi support sebisa mungkin dan menjaga supaya perdagangan ini tetap meriah di semua tempat, baik online maupun di pasar,” kata Roy.

Roy juga mengingatkan bahwa, teknologi informasi di media sosial banyak juga memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat. Iklim bisnis harus juga diatur agar adil dan fair, bukan lagi free trade tapi fair trade. perdagangan yang adil, negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair. Jangan sampai barang di sana banting harga murah pedagang kita yang padam dan ekonomi kita yang hancur.

“Seperti yang kita lihat, akhir-akhir ini banyak berseliweran informasi yang meresahkan dan penipuan dalam perdagangan serta transaksi keuangan online yang dalam hal ini pemerintah harus mengatur dengan penegakan hukum yang tegas dan keras untuk menindak berita dan informasi bohong tanpa sumber yang jelas yang mengandung fitnah dan penipuan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Roy meminta pemerintah agar dapat menata media sosial sebagai gerakan yang masif untuk melakukan literasi, edukasi, dan menjaga etika, menjaga keadaban kita dalam bermedia sosial dan tentunya gerakan ini penting untuk mengajak netizen untuk ikut berkampanye bagaimana berkomunikasi melalui media sosial yang baik, yang beretika, yang positif, yang produktif, yang berbasis nilai-nilai budaya kita,” kata Roy Fachraby Ginting SH MKn yang juga dosen Filsafat dan etika ini. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru