Korea Selatan (buseronline.com) – Dalam rangkaian kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Korea Selatan, Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Ketua Lembaga Komisi Anti Korupsi dan Hak-Hak Sipil (ACRC) Korea Selatan, Kim Hong-il, hadir dalam pertemuan bilateral di Sejong Korea Selatan. Pada forum ini, kedua negara menyepakati diperkuatnya kerja sama dalam pemberantasan korupsi.
“Sejalan dengan meningkatnya investasi, perdagangan, dan kerja sama ekonomi antara kedua negara, KPK berkomitmen untuk mengawal berbagai investasi yang masuk ke Indonesia agar bebas dari praktik korupsi dan tanpa hambatan,” kata Firli melalui siaran pers KPK RI.
Selain pertemuan bilateral, ditandatangani pula Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara KPK RI dengan ACRC Korea Selatan mengenai kerja sama dalam pemberantasan korupsi.
MoU tersebut memuat peningkatan kerja sama antara lain untuk berbagi dan bertukar kebijakan, praktik baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, melakukan kajian bersama, pertukaran teknologi, pengembangan program pelatihan dan pengembangan profesional.
Selama ini kerja sama antara KPK RI dengan ACRC Korea Selatan telah terjalin baik, utamanya melalui kegiatan benchmarking dan upaya pembangunan kapasitas.
“KPK belajar banyak dari ACRC Korsel terkait Survei Penilaian Integritas, sistem untuk menilai risiko korupsi/Corruption Risk Assessment, serta untuk meningkatkan integritas melalui pendidikan,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Kerja sama dan hubungan diplomasi antara RI dan Korea Selatan telah terjalin dalam bentuk kemitraan strategis antara kedua negara, khususnya di bidang ekonomi melalui investasi dan perdagangan yang terus meningkat.
Untuk itu kerja sama pemberantasan korupsi antara kedua negara akan semakin penting, guna meningkatkan kepercayaan investor Korea Selatan ke Indonesia, serta membangun budaya antikorupsi dalam bisnis dan investasi kedua negara.
KPK sendiri telah membentuk Direkorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) agar para investor dan pelaku bisnis tidak melakukan upaya-upaya dan praktik korupsi dalam bidang bisnis dan investasi.
Ini merupakan hal yang sangat penting untuk membangun ekonomi kedua negara, sebagaimana semangat “Closer Friendship, Stronger Partnership” yang menjadi tema 50 tahun kerja sama Indonesia-Korea Selatan.
Di penghujung pertemuan, Ketua KPK mengajak ACRC untuk bersama menjaga implementasi yang bebas dari korupsi pada berbagai kesepakatan dan komitmen bersama yang telah ada.
Khususnya berbagai perjanjian ekonomi yang telah dibuat oleh kedua negara di bidang infrastruktur, digitalisasi, rantai pasok, ekonomi hijau dan UMKM.
“Korupsi adalah musuh bersama yang mengancam kesejahteraan masyarakat, kestabilan institusi dan kepercayaan publik. Dalam menghadapi tantangan ini, kerja sama internasional dalam kaitan ini dengan Korea Selatan memiliki peran penting untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi perbaikan sistem di Indonesia,” tutup Firli.
Turut hadir dalam pertemuan bilateral ini Dubes LBBP RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto, yang juga memberikan komitmen bersama untuk mengawal berbagai kerja sama dan investasi yang masuk ke Indonesia agar bersih dari praktik korupsi sehingga tercipta kepercayaan dari Korsel untuk melakukan investasi di Indonesia.
Kerja sama Antikorupsi Indonesia dan Korea Selatan secara formal dibentuk pada tahun 2006 melalui Nota Kesepahaman antara KPK RI-KICAC Korea Selatan yang kemudian untuk pertama kalinya diamandemen dengan adanya perubahan kelembagaan Anti Korupsi di Korea Selatan.
ACRC Korea Selatan dan KPK RI sendiri telah melangsungkan berbagai kerja sama, utamanya dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Di bulan November dan Desember 2022, ACRC menggelar lokakarya bagi KPK mengenai corruption risk assessment, serta menerima kunjungan delegasi Indonesia untuk mempelajari PETI (Public Ethics Total Information) System di Ministry of Personnel Management Korea Selatan.
Pada bulan Juli 2023, ACRC juga memberikan kesempatan bagi delegasi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK untuk belajar mengenai pendidikan integritas dan survei penilaian integritas. (R)