25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Seorang Warga Pinang Mancung Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Seorang warga Pinang Mancung ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena diduga hendak mengedarkan sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan seorang terduga pengedar sabu berinisial FSM warga Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, telah ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

“FSM dan barang bukti diduga sabu seberat ± 1,53 gram dan uang tunai Rp200.000 telah diamankan ke Mako Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan, personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap FSM, Senin (25/9/2023) di pinggir jalan di TKP.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas sandang warna cokelat yang didalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp200.000 dan satu unit handphone.

“Hasil interogasi, FSM mengakui barang bukti tersebut miliknya. Atas perbuatannya, FSM dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Agus. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru