Jumat, April 18, 2025
30 C
Medan

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kejati Sumut menghentikan dua perkara dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Sebelumnya, penghentian dua perkara ini dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Ibu Agnes Triani,SH,Mh dan Kasubdit pada Jampidum dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan.

Ia mengatakan perkara yang diajukan dan disetujui dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) Nomor: 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya. (P2)

- Advertisement -

Hot this week

Menkes Resmikan RSUD Syarif Idrus Tipe C, Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Rumah Sakit

Kubu Raya (buseronline.com) - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi...

Pemerintah Terapkan Syarat Baru Haji 2025: Jemaah dan Petugas Haji Wajib Vaksinasi Polio

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan vaksinasi polio...

66 Siswa MAN 13 Jakarta Lolos SNBP 2025 ke PTN Favorit

Jakarta (buseronline.com) - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 13 Jakarta...

Permata Elieser GBKP Setia Budi Hayati Pengorbanan Kristus Lewat Drama Jalan Salib

Medan (buseronline.com) - Dalam rangka memperingati Jumat Agung, Permata...

Perjamuan Kudus dan Pujian Syahdu Warnai Jumat Agung GBKP Setia Budi

Medan (buseronline.com) - Ibadah Jumat Agung di Gereja Batak...

Topics

Menkes Resmikan RSUD Syarif Idrus Tipe C, Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Rumah Sakit

Kubu Raya (buseronline.com) - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi...

Pemerintah Terapkan Syarat Baru Haji 2025: Jemaah dan Petugas Haji Wajib Vaksinasi Polio

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan vaksinasi polio...

66 Siswa MAN 13 Jakarta Lolos SNBP 2025 ke PTN Favorit

Jakarta (buseronline.com) - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 13 Jakarta...

Permata Elieser GBKP Setia Budi Hayati Pengorbanan Kristus Lewat Drama Jalan Salib

Medan (buseronline.com) - Dalam rangka memperingati Jumat Agung, Permata...

Perjamuan Kudus dan Pujian Syahdu Warnai Jumat Agung GBKP Setia Budi

Medan (buseronline.com) - Ibadah Jumat Agung di Gereja Batak...

Subsatgas Si-Ipar Polres Jayapura Gelar Edukasi Humanis untuk Anak-anak di Kampung Doyo Baru

Jayapura (buseronline.com) - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Rasaka...

Gubernur Sumut Ajak Daerah Timur Manfaatkan Teknologi dan Fasilitas IT DEL

Laguboti (buseronline.com) - Gubernur Sumut Bobby Nasution mengajak pemerintah...

Porseni HBP ke-61 Resmi Dibuka Kalapas Pancurbatu, Warga Binaan dan Petugas Perkuat Kebersamaan

Pancurbatu (buseronline.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu...

Related Articles