31 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

RUU Disahkan, ASN Bisa Isi Jabatan TNI dan Polri

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Undang-undang Aparatur Sipil Negara memuat aturan tentang ASN bisa mengisi jabatan Polri dan TNI.

Aturan tersebut tertuang dalam RUU ASN yang baru disahkan DPR menjadi Undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan TNI dan Polri selama ini bisa masuk ke sistem pemerintahan, namun sebaliknya ASN tidak dapat masuk ke dalam sistem TNI-Polri.

“Selama ini TNI-Polri masuk pemerintah tapi ASN tidak bisa masuk ke TNI-Polri. Tapi dengan undang-undang, ASN bisa masuk ke TNI Polri, juga sudah mulai dibuka dengan adanya undang-undang ASN ini,” kata Menteri Azwar dalam Rapat Paripurna DPR penutupan masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, di Jakarta.

Azwar menjelaskan birokrasi profesional dan berkelas dunia hanya dapat diwujudkan sistem merit yang tertata, konsisten dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan terciptanya gerak birokrasi yang dinamis, fleksibel serta adaptif.

“Dibutuhkan suatu ekosistem yang baik. mulai dari aspek nilai dasar dan budaya kerja, rekrutmen, pengawasan dan pelaksanaan sistem merit, kinerja hingga kesejahteraan. Ekosistem itu diperkuat dalam RUU ASN,” ujarnya.

Menteri Azwar melihat selama ini tidak ada formasi ASN yang berada di daerah 3T karena tidak ada insentif khusus. Dalam UU ASN, mobilitas talenta akan menggerakkan penghargaan dalam bentuk pemangkatan.

“Misalnya kemarin ada sistem khusus kepangkatan kalau di Jakarta 4 tahun, kalau di 3T nanti cukup 2 tahun jadi sebagai insentif anak-anak muda untuk jauh lebih cepat, itu berdasarkan usulan dari bawah,” jelas Azwar.

Selain itu pemerintah bakal mengeluarkan PP untuk mengatur perubahan atas UU terbaru khususnya terkait tenaga honorer yang dihapus.

Menteri Azwar menargetkan penghapusan tenaga honorer maksimal pada 24 Desember 2024.

“Sekarang alhamdulillah non ASN ini masih bisa bekerja. Kita akan bentuk penataan selambat-lambatnya 24 Desember 2024, jadi mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian yang lebih komprehensif,” tutup Azwar. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru