Medan (buseronline.com) – Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan penyerahan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Klinis (TPK) Provinsi Sumut.
Surat tersebut diserahkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes kepada Ketua TPK Sumut dr Amiruddin SpP (K) disaksikan Sekretaris Dinas Kesehatan Rusdin Pinem MKes dan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sumut dr Nelly Fitriani MKes.
Alwi mengatakan TPK berdasarkan SK Gubernur Nomor: 188.44/807/KPTS/2023, menugaskan kepada dr Amiruddin SpP (K) sebagai Ketua, dan dr Faisal Habib SpJP (K), dr Muara Lubis SpOG (K), drg M Syahbana, dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes, masing-masing sebagai anggota TPK Sumut.
Ia mengatakan TPK bertugas memberi pertimbangan, memfasilitasi, memberi pendapat, mencari jalan keluar, bila terjadi komplain para pihak yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Misalnya komplain dari masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan, bisa dari pihak RS/FKTP atau dari BPJS.
“Untuk menyelesaikan sengketa klinis di program JKN (BPJS) antara rumah sakit dengan BPJS, dokter dengan BPJS dan pasien dengan BPJS. TPK akan bekerja dengan masa tugas dengan dibantu Sekretariat TPK dari Dinkes Sumut dua orang,” katanya kepada wartawan.
Alwi mengharapkan TPK dapat bekerja optimal untuk bisa menyelesaikan sengketa medis yang terjadi. TPK ini tidak ada di kabupaten/kota. “TPK tidak ada di kabupaten/kota,” ujarnya.
Diharapkan permasalahan medis, dan lainnya bisa diselesaikan di luar pengadilan sehingga dapat lebih efisien dan efektif, memberi peluang kepada para pihak untuk bisa mendapatkan hak dan jawaban terhadap keluhannya. (P3)