24 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

PLN dan PTPN IV Lakukan Penandatanganan Berkas Ganti Rugi Lahan Gardu Induk dan Tapak Tower

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – PLN UIP Sumbagut bersama PTPN IV, melakukan penandatanganan berkas pembayaran ganti rugi lahan Gardu Induk 150 kV Tanah Jawa, Tapak Tower T 60 dan T 61 T/L 150 kV Siantar-Tanah Jawa serta Berkas Splitsing HGU Nomor: 05 Kebun Tonduhan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor PTPN IV, Jalan Letjen R Suprapto Medan, Jumat, (6/10/2023).

Hadir di momen tersebut dari pihak PLN diantaranya General Manager UIP SBU, Hening Kyat Pamungkas, Assistant Manager Perizinan dan Umum UPP SBU 3, Enri Siahaan, Assistant Manager Pertanahan UIP SBU, Hendro Murdiatno, Team Leader Perizinan dan Pertanahan, Alexander J Sihite, Staf UPP SBU 3, Zainal Arifin, Staf Perizinan & Komunikasi UIP SBU, Ruth Trivena Br Kacaribu.

Dari pihak PTPN IV hadir Direktur PTPN IV, Sucipto Prayitno, Senior Executive Vice President Operation I, Fauzi Umar, Kabag Sekper, Mulianto, Staf PTPN IV.

Sedangkan dari pihak BPN dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs Moren Naibaho MSi dan Debora Pasaribu, selaku staf Kantor Pertanahan Kantah Simalungun.

Disela kegiatan, GM PLN UIP Sumbagut Hening Kyat Pamungkas menjelaskan, dengan ditandatanganinya berkas pembayaran ganti rugi lahan Gardu Induk dan Tapak Tower yang berada di kebun Tonduhan PTPN IV, maka asset negara untuk ketenagalistrikan ini mendapatkan kepastian hukum dan dapat disertifikatkan menjadi HGB PT PLN (Persero).

“Terima kasih kepada PTPN IV yang telah mendukung Pembangunan ketenagalistrikan yang akan meningkatkan kestabilan pasokan daya listrik sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah banyak membantu PLN dalam pensertifikatan Aset PT PLN (Persero) dan nantinya juga akan melakukan splitsing terhadap HGU 05/Tonduhan milik PTPN IV menjadi HGB PT PLN (Persero).

“Besar Harapan kami Sinergi antara PLN, PTPN IV dan BPN dapat terus berlanjut untuk melakukan hal yang sama pada aset PLN yang berdiri diatas HGU PTPN IV pada kebun Ajamu, Marihat, Balimbingan dan Adolina.

Menimpali hal itu, Direktur PTPN IV, Sucipto Prayitno, mengapresiasi langkah bersama antara PLN, PTPN IV dan BPN ini dimana proses ganti rugi di kebun Tonduhan langsung ditindaklanjuti dengan proses splitsing dan pensertifikatan aset.

“Hal ini tentunya berdampak positif dalam administrasi aset BUMN. PTPN IV siap mensupport dengan maksimal pengadaan lahan untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun oleh PLN pada jalur lainnya yang berada di lahan HGU PTPN IV,” tandasnya.

Sementara, Kakantah Simalungun Drs Moren Naibaho mengatakan BPN berkewajiban mendaftarkan dengan segera semua bidang tanah yang ada di Indonesia, termasuk aset BUMN, BUMD, Pemda dan lainnya.

“Peralihan hak antara PTPN IV dengan PLN tentunya demi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu BPN siap bekerjasama dengan PLN dan PTPN IV dalam rangka membangun adminstrasi pertanahan maupun menertibkan aset PTPN IV dan PLN secara berkelanjutan,” tutupnya. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru