25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

PLN Lakukan Konsultasi RTD dengan Forkopimda Aceh Tengah Terkait PLTA Peusangan 1&2

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Aceh Tengah (buseeonline.com) – PLN UIP SBU melalui UPP SBU 2, melakukan pertemuan konsultasi Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan PLTA Peusangan 1 & 2 (88 MW) dengan Forkopimda dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Aceh Tengah, Jumat (6/10/2023).

Sejumlah perwakilan PLN yang hadir diantaranya Manager Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 2, Nove Ardianto, Manager Perizinan dan Komunikasi UIP Sumbagut, Bayu Wisatrioda, Assistant Manager Pengendalian Proyek UPP Sumbagut 2, Samuella Fernandez Sihotang, Assistant Manager Perizinan dan Umum UPP Sumbagut 2, Andhono Yekti, Staf Perizinan UIP Sumbagut, Staf Unit Pelaksana Proyek UPP Sumbagut 2.

Sedangkan stakeholder yang hadir antara lain Pj Bupati Aceh Tengah, Ir T Mirzuan MT, Asisten II Sekda Kabupaten Aceh Tengah, H Harun Manzola SE MM, Wakil Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tengah, Edi Kurniawan, Danramil 03/Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Kapten Inf Subekti Kcppm, Wakapolres Kabupaten Aceh Tengah, Kompol Yopie Artanta SIK.

Juga hadir Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tengah M Riko AP SH, Ketua Pengadilan Kabupaten Aceh Tengah Rahma Novatiana SH, Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah, Tgk. Drs Amry Jalaluddin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tengah, Ir Armaida MM, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah, Drs Ishak.

Kemudian Camat Kecamatan Silih Nara, Drs Darmawi, Kepala Desa Wih Bakong, Al Ikhwan, Kepala Desa Bius Utama, Samsudin, Kepala Desa Burni Bius, Suandi, ST, Kepala Desa Burni Bius Baru Iskandar Spd, Kepala Desa Paya Beke, Syamsudin
Kepala Desa Remesen, Ikhsan Wadi SKom, Kepala Desa Rutih, Muspika, Kepala Desa Pepayungan Angkup, Sunardi.

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memenuhi Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan dan Surat Keputusan Dirjen Pengairan Dep. PU Nomor 94/KPTS/A/1998 mengenai Pedoman Penyiapan RTD dengan tujuan sebagai pedoman bagi pengelola bendungan dalam melakukan pencegahan runtuhnya bendungan serta sebagai panduan untuk menyamakan persepsi antara Pemilik – Pengelola Bendungan dan Pemda terkait dalam usaha evakuasi penduduk untuk mengurangi kerugian bila terjadi keruntuhan bendungan.

Lewat pertemuan itu, Pj Bupati Aceh Tengah Ir T Mirzuan MT menegaskan mendukung penuh terkait pembangunan pembangkit EBT terutama PLTA Peusangan 1&2 (88 MW) di daerah Aceh Tengah.

“Selesainya PLTA Peusangan, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat disekitar area PLTA Peusangan 1&2 (88 MW) dan dengan telah terbitnya RTD tersebut, maka ke depan PLN sebagai Pemilik – Pengelola Bendungan diminta melaksanakan simulasi tanggap darurat bersama BPBD Aceh tengah dan pihak terkait,” tandasnya.

Terpisah, GM UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengemukakan, dengan telah terbitnya Rencana Tindak Darurat (RTD) PLTA Peusangan 1&2, maka target waterfilling & komisioning pembangkit PLTA Peusangan 1 (45 MW) di akhir tahun 2023 sudah dapat dimulai.

“Sehingga target bauran energi EBT nasional sebesar 23% pada tahun 2025 dapat segera terealisasi serta dengan masuknya pembangkit EBT tersebut, maka PLN telah melaksanakan satu langkah besar dalam mewujudkan transisi energi (energy transition) melalui skenario Accelerated Renewable Energy Development (ARED) dengan target Net Zero Emission pada tahun 2060,” tutupnya. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru