25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina Tahun 2020, Tim Penyidik Kejati Sumut Tingkatkan Statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/10/2023), Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan bahwa pelaksanaan kegiatan DAK tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang SD, Bidang SMP.

“Setelah kita konfirmasi ke bidang pidsus, disampaikan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, SD 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah.

Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” paparnya.

Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk informasi selanjutnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya akan kita informasikan lebih lanjut. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru