28 C
Medan
Sabtu, Oktober 5, 2024

Penanganan Bencana Harus Dilakukan Secara Holistik dan Taat Hukum

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani MSi membuka Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) I Penyusunan Draft Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Penyusunan Regulasi Bencana Kabupaten/Kota) yang digelar BPBD Kota Tebingtinggi, di Aula Lantai IV, Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo.

“Penanganan bencana harus secara holistik dan taat hukum dan taat azas. Untuk itu, konsep rencana penanganan penyelamatan harus tertuang dalam produk hukum,” katanya.

Syarmadani menyampaikan berdasarkan data dari BPBD Kota Tebingtinggi, pada tahun 2022 telah terjadi 8 kejadian banjir, dengan total korban terdampak sebanyak 1.885 rumah dan 7.256 jiwa penduduk.

“Hal ini bisa kita cegah antisipasi, tetapi tidak parsial atau tidak bergerak masing-masing. Untuk itulah, dalam mengantisipasi bencana dibutuhkan bantuan semua pihak. Upaya yang dilakukan harus terpadu, sinergis dan sistematis,” tegasnya.

Ia berharap seluruh peserta PKM nantinya harus kondisi di lapangan agar dengan pemetaan wilayah, minimal mengetahui titik rawan bencana dan lokasi evakuasi.

Sementara itu dalam laporan yang disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebingtinggi Tora Daeng Masaro mengatakan kegiatan ini untuk menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Tebingtinggi.

Adapun hal-hal yang akan dibahas antara lain, teridentifikasi dan terinventarisasi kebutuhan penyusunan Draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Tebingtinggi melalui Analisa yuridis normatif dan yuridis empiris.

Turut dihadiri dalam kegiatan tersebut, BWS Sumatera II Sumut, Balai Besar BMKG Wilayah I Medan, Balai Pengelola Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular Sumut, Dinas PUPR Provinsi Sumut, perwakilan BPS, BPN/ATR, unsur akademisi, perbankan, pengusaha multinasional, nasional dan daerah, unsur BUMN, BUMD, unsur lembaga hukum, swasta. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru