27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Polsek Perbaungan Amankan 12 Terduga Pelaku yang Merupakan Anggota Genk Motor

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Sergai (buseronline.com) – Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) dengan mengamankan 12 terduga pelaku yang merupakan anggota genk motor.

Ke-12 terduga pelaku yang yang diamankan yakni inisial JAPS (15), MG (14), AR (15), AN (15), RFN (15), DL (15), B (16), R (15), LFS (15), MTH (14), MRA (17), dan JJS (18).

“Ke-12 tersangka ini diamankan dari lokasi berbeda pada Sabtu (7/10/2023) dan Minggu (8/10/2023). Selain ke-12 tersangka ini, personel Polsek Perbaungan juga berhasil mengamankan 17 anggota genk motor lain saat melakukan konvoi di Desa Melati, Kecamatan Perbaungan pada Minggu (8/10/2023) dini hari,” kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, Camat Perbaungan M Fahmi dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja K Haloho di Polsek Perbaungan saat memaparkan pengungkapan kasus Curas tersebut.

AKBP Oxy menjelaskan, ke-12 tersangka ini merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ajay Effendi dan Zulfikar, keduanya warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, serta merampas sepeda motor milik korban yang yang terjadi di Jalan Lintas Umum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari lalu.

Dalam menjalankan aksinya, jelas Oxy, para tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam, senjata pemukul, dan botol kaca.

“Akibat aksi para tersangka, kedua korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motornya,” kata Oxy.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke-12 tersangka, lanjutnya, diketahui jika pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak 29 orang, dan sepeda motor milik korban juga telah dijual seharga Rp4 juta, dan uangnya telah dibagi-bagikan kepada seluruh tersangka. Untuk itu, ia mengimbau 17 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri.

“Ke-12 anggota genk motor tersangka pelaku penganiayaan, saat ini kita amankan di Polsek Perbaungan untuk diproses. Sedangkan 17 anggota genk motor lain yang diamankan saat konvoi, dikembalikan kepada keluarga setelah terlebih dahulu kita beri arahan, membuat pernyataan, dan wajib lapor dua kali seminggu,” tegasnya.

Kepada para orang tua yang anaknya diamankan karena terlibat genk motor, maupun kepada perangkat desa dan guru yang juga dihadirkan di Polsek Perbaungan, orang nomor satu di Polres Sergai ini mengimbau untuk aktif mengawasi dan memantau aktivitas anak dan warganya, agar kedepannya tidak terlibat dengan genk motor, tawuran, serta tindak pidana lainnya.

Hal ini ditegaskan Oxy mengingat yang terlibat genk motor ini masih remaja dan berusia 15-16 tahun.

“Kita sangat miris, karena dilakukan rata-rata anak usia 15 dan 16 tahun. Makanya kita menghadirkan orang tua, guru, dan perangkat desa, supaya kita bisa bersama-sama menjaga anak kita. Tidak hanya jadi tugas kepolisian tapi tugas kita bersama,” tegasnya.

Perwira menengah melati dua di pundak ini mengatakan lembaga terkecil adalah keluarga. Untuk itu, keluarga harus menjaga anggota keluarganya agar tidak terlibat tindak pidana.

“Kami juga melalui Bhabinkamtibmas intens memberikan penyuluhan ke warga desa dan ke sekolah-sekolah terkait genk motor, kenakalan remaja, tawuran, termasuk bahaya narkoba, dan tindak pidana lainnya yang berpotensi terhadap gangguan Kamtibmas,” jelasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru