Medan (buseronline.com) – BBPOM Medan didampingi Korwas PPNS Polda Sumut mengamankan kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) dan obat tradisional tanpa ijin edar yang berasal dari luar negeri dengan nilai sekira Rp825 juta lebih di Medan.
Kepala BBPOM Medan Drs Martin Suhendri Apt MFarm kepada wartawan menjelaskan hasil operasi penindakan BBPOM Medan sebagai tindak lanjut dari informasi dari Direktorat Siber Obat dan makanan Badan POM RI tim berhasil mengamankan sekira 20 jenis kosmetik dan obat tradisional TIE senilai Rp25 juta dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online di kawasan Medan Johor dengan tersangka A, Selasa (11/10/2023) kemaren.
Sedangkan hasil operasi, Rabu (11/10/2023), tim berhasil mengamankan sembilan jenis kosmetik tanpa ijin edar yang berasal dari luar negeri dengan nilai Rp800 juta dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online di kawasan Medan baru dengan tersangka inisial SN.
Dalam kesempatan itu, Martin Suhendri menegaskan pemilik online shop diduga melanggar UU Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 bahwa pelaku dapat dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Secara khusus, Martin Suhendri berterima kasih atas dukungan Kapolda Sumut dalam mensukseskan operasi yang laksanakan BBPOM Medan dengan Korwas PPNS Polda Sumut.
Selanjutnya, barang bukti diamankan dan tersangka sedang menjalani rangkaian pemeriksaan guna penyidikan kasus tersebut. (P3)