29 C
Medan
Minggu, November 10, 2024

Satgas Antimafia Bola Polri: Kurir Pengantar Uang Suap ke Wasit Jadi DPO

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Satgas Antimafia Bola Polri memasukan nama tersangka berinisial A dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Dalam rangkaian kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia, ia berperan sebagai kurir atau pengantar uang.

“Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” kata Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan dikutip.

Sejauh ini, sudah delapan orang yang ditetapkan tersangka. Dua di antaranya yakni VW dan DA yang baru diumumkan.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola.

Dalam kasus pengaturan skor, ia yang melobi wasit untuk ikut terlibat dalam pengaturan skor.

“VW juga yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” sebutnya.

Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.

“DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y,” kata Asep.

Sementara untuk enam tersangka lainnya termasuk AS yang kini DPO sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Empat tersangka di antaranya merupakan wasit.

Para wasit itu berinisial M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni K dan A. Mereka merupakan LO dan kurir pengantar uang. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru