27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Polrestabes Medan Ringkus Tiga Terduga Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Petugas  Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus tiga terduga tersangka bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia di daerah Kabupaten Batubara, serta menyita barang bukti 65 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan mengatakan para tersangka masing-masing berinisial B, SK alias A dan B alias E.

“Pengungkapan narkoba itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka DP dan D pada, Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara. Dari tangan tersangka disita barang bukti 68 Kg sabu. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan komplotan B alias E yang merupakan jaringan internasional, dan narkoba itu berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat Narkoba mengatakan dari hasil penyelidikan bahwasanya B alias E akan kembali mengirimkan narkotika  jenis sabu dalam jumlah besar pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Kabupaten Batubara.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba bergerak ke lokasi dan melihat mobil Calya warna silver yang dicurigai mengangkut sabu. Saat petugas akan melakukan penyergapan, mobil Calya itu langsung kabur ke arah perkebunan Lonsum Jalan Lintas Limapuluh/Simpang Gambus, Batubara. Sementara di lokasi itu petugas mengamankan seorang pria. Saat diinterogasi, ternyata pria itu  berinisial B alias E. Selanjutnya petugas membawa tersangka untuk melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut,” jelasnya.

AKBP John menambahkan setibanya di perkebunan petugas melihat dua pria keluar dari mobil dan berupaya kabur. Petugas Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran dan dibantu oleh anggota Sat Samapta Polres Batubara yang saat itu sedang melaksanakan patroli. Tak jauh dari lokasi petugas berhasil membekuk tersangka B dan SK alias A.

“Selanjutnya petugas memboyong keduanya menuju mobil yang mereka tinggalkan. Setibanya di lokasi petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil. Alhasil, dari dalam jok ditemukan 2 karung goni berisi 65 Kg sabu yang dikemas plastik teh China. Petugas melakukan interogasi terhadap para tersangka.

Dari pengakuan para tersangka tambah Kasat, sabu tersebut diperoleh dari jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh tersangka B alias E. Tersangka mengaku akan membawa narkotika itu ke Medan. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

“Dalam hal ini Satres Narkoba Polrestabes Medan saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba ini,” pungkasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru