Medan (buseronline.com) – Indonesia semakin mendekati waktu Pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu tersebut memilih anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden-Wakil Presiden periode 2024-2029.
Akademisi dari USU Roy Fachraby Ginting SH MKn berharap Indonesia ingin berubah menjadi negara maju, makmur serta modern, maka Presiden Indonesia masa depan harus bisa menjamin dan melaksanakan penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam memulai pembangunan bangsa dan negara.
“Presiden Indonesia di masa mendatang harus bisa menjalankan dan mewujudkan hukum yang harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya kepada wartawan di Medan.
Ia menilai penegakan hukum yang tajam keatas dan tegak kebawah sudah sepatutnya di mulai secara benar dan tegas yang dilakukan untuk tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat dalam upaya memperoleh keadilan dan bukan memperoleh kemenangan.
Roy Ginting yang juga Budayawan Sumut ini mengatakan Indonesia sebagai negara yang berbudaya, sudah waktunya untuk membenahi penegakan dan perlindungan hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum untuk menciptakan kerukunan dan memelihara perdamaian di jalan hukum sekaligus untuk tercapainya keadilan berdasarkan konsep hukum dengan memperhatikan nilai-nilai kebudayaan itu sendiri yang merupakan hasil cipta, rasa, dan karya yang didasari oleh karsa manusia dalam kehidupannya.
Kebudayaan dalam hal ini mencakup nilai-nilai yang menjadi konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk. Sehingga dengan demikian maka tindakan penegakan hukum dapat di lakukan dengan adanya kepastian bahwa pengadilan pasti memberikan vonis yang tepat pada pelaku kejahatan.
“Demikian juga pihak berwajib mengusut tuntas sebuah kasus dan adanya sanksi yang tegas bagi orang yang melanggar hukum. Hal ini juga disertai dengan pihak berwajib menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-undang,” ungkapnya.
Roy mengatakan bahwa penegakan hukum memiliki tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Perlindungan dan penegakan hukum adalah pondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara.
“Melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, penerapan hukum yang adil, dan penegakan aturan, kita dapat membangun masyarakat yang lebih aman, adil, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah masih minimnya kualitas karakter para aparat penegak hukum dan masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum yang mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum untuk mewujudkan rasa keadilan.
Hal ini terlihat dari pernyataan calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD mengatakan bahwa persoalan di Indonesia saat ini adalah lemahnya penegakan hukum. Jika penegakan hukum bisa dilakukan dengan baik dan benar, maka ekonomi akan bagus dan Infrastruktur juga akan bagus serta kehidupan kehidupan lain pun akan ikut bagus seperti perdagangan dan lain-lain.
“Semoga hal ini bisa di wujudkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud bila terpilih menjadi Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029,” harapnya.
Roy sependapat dengan pidato Mahfud Md yang juga menekankan jika penegakan hukum harus punya kepastian. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum ke atas ke bawah.
“Kalau ke atas itu antarpengusaha pengusaha elite, penguasa-penguasa elite itu terkadang tidak memberi kepastian hukum, ada tumpang tindih korupsi, kolusi dan lainnya. Hal ini yang selama ini terjadi yang harus segera di benahi,” jelasnya.
Roy juga menekankan bahwa ke depan, pemimpin Indonesia harus bisa melakukan penegakan hukum dengan prinsip bahwa ke atas harus ada kepastian dan ketegasan serta ke bawah harus ada perlindungan dan hal ini menjadi cita-cita bersama.
Roy juga mengingatkan bahwa perlindungan dan penegakan hukum yang tajam ke atas dan tegak ke bawah tentu juga harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang melindungi seluruh rakyat Indonesia dan bukan penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi justru tumpul keatas.
Penegakkan hukum ini bertujuan agar dapat melindungi rakyat dan penegakan hukum ini tentu harus dilakukan dengan mengutamakan profesionalisme dan rasa keadilan, sehingga hal ini bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dipercaya oleh semua pihak.
Masyarakat juga tentu harus berperan dalam penentuan keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kedamaian dan keadilan di masyarakat. Hal ini akan menjadi faktor terwujudnya kedamaian dan keadilan di tengah tengah masyarakat. (P2)