Jakarta (buseronline.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima uji materiil atas UU Pemilu yang pada pokoknya meminta capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pada pokoknya, putusan itu menyatakan syarat capres dan cawapres ialah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, bakal calon (balon) presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto merespon MK yang tak menerima uji materiel batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Ia heran dengan gugatan yang menyoal baik batas usia minimum maupun maksimal capres dan cawapres.
“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya, kan,” kata Prabowo di acara Rapimnas Gerindra, Jakarta.
Menurutnya, gugatan itu bermunculan lantaran ada ketidakcocokan dari pihak lain. Ia mengatakan dalam berdemokrasi keputusan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.
“Biarlah, biar rakyat yang milih,” ucap dia.
Prabowo pun mengajak seluruh pihak untuk menjalankan demokrasi dengan optimal yang mengedepankan persatuan. (P3)