Tebingtinggi (buseronline.com) – Polres Tebingtinggi meringkus 37 pelaku dari 33 kasus narkoba selama periode September hingga Oktober 2023.
“Kasus yang ditangani sebanyak 33 dan terduga pelaku 37 orang. Semua kasus ada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” kata Plh Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Rudi Asman didampingi Ps Kasat Resnarkoba Iptu Aris Darma Barus di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Selasa.
Ia mengatakan menindak lanjuti Program Prioritas Kapolda Sumut poin 2, Narkotika musuh bersama, saat ini jajaran Polres Tebingtinggi telah membentuk enam tim khusus untuk penanganan narkoba.
‘Polres Tebingtinggi telah menyita barang bukti sabu seberat 81,21 gram, ganja seberat 30,42 gram, pil ekstasi sebanyak 38 1/2 butir, uang tunai sebanyak Rp9.322.000, serta 25 unit handphone android dari tangan para pelaku tersebut,” ungkapnya.
Polres Tebingtinggi terus bergerak untuk pengungkapan kasus ekstra ordinary narkoba sesuai dengan program Kapolda Sumut. (R)