25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Timur Tumanggor Teken Berita Acara Pendanaan Pilbup Deliserdang 2024

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Lubukpakam (buseronline.com) – Sekda Kabupaten Deliserdang H Timur Tumanggor SSos MAP melakukan penandatanganan berita acara pembahasan bersama pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang.

Sekda mengatakan Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil).

“Selanjutnya juga ditetapkan peran dan fungsi masing-masing lembaga atau instansi dalam kegiatan pemilihan. Kita mengetahui bersama pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan tahapan dimulai tahun 2023 ini,” ujarnya.

Ia mengatakan Deliserdang adalah salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2024. Semua pihak sepakat Pilkada Deliserdang harus terlaksana secara demokratis.

Upaya mewujudkan hal tersebut tentu harus dimulai dari pemangku kepentingan yang telah diamanatkan peran dan fungsinya masing-masing, antara lain pemerintah kabupaten yang menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bagi KPU dan Bawaslu Deliserdang, selaku penyelenggara.

“Dapat saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan penyelenggara pemilihan secara bersamaan telah melakukan pembahasan terhadap usulan pendanaan kegiatan pemilihan yang diajukan penyelenggara pemilihan, sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku, baik dari sisi pemerintah daerah maupun lembaga penyelenggara pemilihan,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Drs Zainal Abidin Hutagalung menyampaikan penandatanganan kesepakatan bersama antara TAPD Pemkab Deliserdang dengan KPU dan Bawaslu tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

UU Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan diubah menjadi UU Nomir: 6 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diubah dengan Permendagri Nomor: 41 Tahun 2020, Pemendagri Nomor: 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.9.1/435 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Disebutkan, pengelolaan pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang, KPU Kabupaten Deliserdang mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp176.713.223.000 dan Bawaslu Deliserdang Rp48.579.078.000.

“Penyelenggara pemilihan telah melakukan pembahasan usulan untuk mengevaluasi standar kebutuhan dan standar satuan harga pendanaan kegiatan pemilihan hasil evaluasi usulan pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD Kabupaten Deliserdang bagi KPU Deliserdang sebesar Rp98.428.630.000,46 dan bagi Bawaslu Deliserdang sebesar Rp28.566.376.000. Hasil pembahasan bersama dituangkan dalam berita acara guna menjadi dasar pengelolaan pendanaan kegiatan pemilihan tersebut,” rinci Kepala Badan Kesbangpol.

Hadir pula di kesempatan itu, anggota KPU Sumut Kotaris Banurea, Ketua KPU Deliserdang Syahrial Effendi, Ketua Bawaslu Deliserdang Febryandi Ginting, dan lainnya.

Pejabat Pemkab Deliserdang yang turut hadir, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Citra Effendi Capah MSP, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, H Khoirum Rizal ST MAP; dan lainnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru