30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Diduga Menghina Agama Kristen, Tiktoker Terancam 6 Tahun Penjara 

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polrestabes Medan menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial FM (28) warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang memiliki akun TikTok @bangmorteza_ yang diduga melakukan penghinaan terhadap Agama Kristen.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan ahli.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Undang-undang ITE kaitannya dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang bermuatan kebencian baik itu kelompok ras dan agama,” ujarnya.

Ia mengatakan terhadap tersangka juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. “Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya dengan tegas.

Dari pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut di rumahnya pada 18 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka melakukan live di akun media sosia (medsos) miliknya. Pada saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti yang ada di video yang beredar,” jelasnya.

Fathir menambahkan, tersangka sempat membuat video klarifikasi permohonan maaf. Namun videonya yang mengandung konten penghinaan ini sudah tersebar sehingga polisi kemudian melakukan penindakan.

“Pada 20 Oktober Tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polrestabes Medan menemukan adanya postingan tersebut kemudian kami menindaklanjuti video itu. Dari hasil penyelidikan terungkap identitas tersangka dengan nama akun @bangmortezza dan diketahui bahwa tersangka tinggal di daerah Jalan Pengabdian Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang,” katanya.

Lanjutnya lagi, pada 21 Oktober dini hari petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dari rumahnya, lalu memboyongnya ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun motif tersangka membuat video yang menghina agama itu ternyata bahan bercanda saja. Tentu saja hal itu tidak dibenarkan dari aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang TikToker dengan nama akun @bangmorteza_ diduga melakukan penghinaan terhadap Agama Kristen.

Pemilik berinisial FM itu diduga menghina Agama Kristen dengan meminta agar tiang Salib dikembalikan ke PLN untuk gantung trafo.

Video BangMorteza tersebut viral di media sosial (medsos). Kemudian diunggah kembali oleh pegiat medsos Permadi Arya atau Abu Janda lewat akun Instagram @permadiaktivis2. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru