26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Gandeng 2 Kantah dan Kejati Sumut, PLN UIP SBU Gelar Rakor Splitsing Sertifikasi Aset di Lahan PTPN III

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – PT PLN (Persero) UIP SBU menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Hukum Splitsing Sertifikasi Aset di lahan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai dan Simalungun, Selasa.

Sejumlah perwakilan PLN yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Assistant Manager Perizinan dan Umum UPP SBU 3, Enri Siahaan, Team Leader Perizinan dan Pertanahan UPP SBU 3, Alexander J Sihite, Officer Sertifikasi UIP SBU, Helen Pasaribu dan JO Pertanahan UPP SBU 3, Fadli Zulmi

Sedangkan pihak PTPN III yang hadir Kasub Pertanahan, Suhermanto, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kab
Serdang Begadai Roni LP Sitanggang SSos MAP, Kepala Seksi Survey & Pemetaan Marsel Huda, SH, Kasub Tata Usaha Juli Handayani Nasution SH MH.

Hadir juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Drs Moren Naibaho MSi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Elfizar Azhan Syah Putra A Ptnh, Borry Simarmata serta Penata Pertanahan Pertama.

Untuk pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, hadir JPN Johan Karnizar, JPN Emi Manurung, JPN Cut Indri, JPN Sabrina Nasution, JPN Andrew Sembiring dan JPN Alexander Simanjuntak.

Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas menjelaskan, dengan dilakukannya pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dihasilkan percepatan proses splitsing Aset PT PLN (Persero) pada tapak tower jalur SUTT 150 kV Galang-Negeri Dolok.

“Aset itu diatas lahan HGU 161/Ujung Negeri Hulu dan HGU 127/Simalungun milik PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebanyak 10 bidang Tapak Tower di Kabupaten Serdang Bedagai dan 7 bidang tapak tower di Kabupaten Simalungun,” urai Hening. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru